Kamis, 20 Oktober 2016

PLURALISME BERBASIS KEAGAMAAN DALAM PERSPEKTIF LINTAS AGAMA


Sejak awal, hubungan antaragama tergolong masalah sensitif yang tidak mudah diselesaikan kecuali dengan adanya kesediaan pemeluknya untuk saling mengerti dan memahami.  Di negeri-negeri muslim yang baru menjalankan eksperimentasi demokrasi, umumnya kelompok-kelompok nonmuslim seringkali dipandang sebelah mata dan belum mendapat perlakuan yang sewajarnya. Mereka masih dipandang sebagai “warga kelas dua”, meskipun secara simbolik eksistensi mereka diakui. Memang, masih ada semacam ganjalan di kalangan umat muslim untuk menerima kehadiran mereka sepenuh hati.  Ini biasanya menyangkut keyakinan teologis yang seolah-olah orang-orang nonmuslim adalah orang-orang musyrik yang menyimpang dari keimanan monoteis yang digariskan Allah dan Nabi-Nya.
Keyakinan semacam ini merembes pada penafsiran hukum atas ayat-ayat al-Quran yang membicarakan status orang-orang nonmuslim. Para fuqaha’ hampir seluruhnya sepakat bahwa ada beberapa point hukum fiqih yang tidak dapat dikompromikan dengan kalangan nonmuslim, seperti kasus pluralisme.
Berbicara pluralisme, sebenarnya Islam lebih jauh telah membahas ini, sebab makna pluralisme sendiri menurut Islam adalah kebersamaan dalam keberagaman yang tidak menembus batas akidah, yakni hanya sebatas toleransi antar umat beragama.
Akan tetapi fikih lintas agama berusaha untuk menyatupadukan antar umat beragama dalam satu ikatan al-din (agama). Hal ini perlu dikaji lebih dalam terhadap keterpaduan antarumat beragama dalam upaya membentuk ummatun wahidah yang sebenarnya harus ada batas-batas dalam bersosialisasi dengan umat agama yang lain. Ringkasnya fikih lintas agama harus betul-betul memahami makna pluralisme dalam Islam.
        PENGERTIAN PLURALISME
Secara etimologi Pluralisme merupakan kata serapan dari bahasa inggris yang terdiri dari dua kata. Yakni, Plural yang berarti ragam dan isme yang berarti faham. Jadi pluralisme bisa diartikan sebagai berbagai faham, atau bermacam-macam faham. Secara terminology pluralism merupakan suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi[1]. Dalam kamus ilmiah populer pluralisme adalah teori yang mengatakan bahwa realitas terdiri dari banyak subtansi.[2]
Seiring berjalannya waktu pengertian pluralisme telah banyak mengalami perkembangan, yang disesuaikan dengan perubahan zaman dan kepentingan dari beberapa pihak, salah satu perkembangan definisi dari pluralisme yang lebih spesifik adalah seperti yang diungkapkan oleh John Hick, yang mengasumsikan pluralisme sebagai identitas kultural, kepercayaan dan agama harus disesuaikan dengan zaman modern, karena agama-agama tersebut akan berevolusi menjadi satu[3].
Dari pengertian pluralisme diatas mengarahkan bahwa semua agama sama. Padahal dalam kultur Indonesia terdapat aneka ragam budaya. Oleh karena itu pengertian John Hick sangat sulit diterapkan di Indonesia. Sehingga lebih pantas apabila pluralisme tersebut diarahkan pada kancah yang lebih luas lagi yaitu rasa persatuan dan kesatuan. Dalam hal ini perlu adanya pluralisme agama untuk menyaring makna pluralisme yang hanya sekedar mengatakan bahwa agama adalah sama menuju toleransi keberagamaan.
        MAKNA PLURALISME AGAMA
Dalam pandangan Islam, sikap menghargai dan toleran kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk dijalankan, sebagai bagian dari keberagaman(pluralitas). Namun anggapan bahwa semua agama adalah sama (pluralisme) tidak diperkenankan, dengan kata lain tidak menganggap bahwa Tuhan yang 'kami' (Islam) sembah adalah Tuhan yang 'kalian' (non-Islam) sembah.
Pada 28 Juli 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa melarang paham pluralisme dalam agama Islam. Dalam fatwa tersebut, pluralisme didefiniskan sebagai ""Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga"[4]
Namun demikian, paham pluralisme ini banyak dijalankan dan kian disebarkan oleh kalangan Muslim itu sendiri. Solusi Islam terhadap adanya pluralisme agama adalah dengan mengakui perbedaan dan identitas agama masing-masing (lakum diinukum wa liya diin). Tapi solusi paham pluralisme agama diorientasikan untuk menghilangkan konflik dan sekaligus menghilangkan perbedaan dan identitas agama-agama yang ada.
Menurut Adian Husaini, pluralisme agama adalah suatu paham yang melegitimasi dan mendukung kekufuran dan kemusyrikan, sedangkan islam adalah agama yang benar-benar memurnikan Allah dari perbuatan syirik atau agama yang benar-benar mentauhidkan Allah, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang menyekutukan Allah, maka sungguh ia telah melakukan dosa yang sangat besar” (QS: An-Nisa:48)
Dengan ayat ini, sudah jelas bahwa Allah sangat murka dengan kemusyrikan, sendangkan pluralisme agama melegitimasi segala jenis kemungkaran. Pluralisme agama jelas membongkar islam dari konsep dasarnya. Tidak ada lagi konsep mukmin, kafir, syirik, surga, neraka, dan sebagainya. Karena itu mustahil paham pluralisme dapat hidup berdampingan secara damai dengan tauhid islam[5]
Irfan Suryahardy Awwas ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Indonesia dalam buku Mengkritisi Debat “Fikih Lintas Agama” memberikan sambutan bahwa pluralisme agama yang dikembangkan dalam buku “Fikih Lintas Agama” merupakan kerangka berfikir “Talbisul Iblis”, yaitu memoles kebatilan dengan menggunakan dalil-dalil agama atau argumentasi al-haq untuk tujuan kesesatan, seperti perilaku para pendeta Yahudi dan Nasrani. Ringkas kata mereka menggunakan dalil-dalil kebenaran untuk tujuan kebatilan.[6]
Menurut hemat penulis sebenarnya sah-sah saja kita berpikir panas yang sejauh-jauhnya (hurriyat al-tafakkur) sebab tidak ada batasan orang yang berpikir kritis. Apalagi terhadap sesuatu yang tidak terlepas dari koridor ilmu. Namun apabila pemikiran tersebut malah bertentangan dengan al-qur’an, maka inilah yang tidak diperbolehkan. 

LINTAS AGAMA 
               Fiqih secara bahasa berarti pemahaman, baik itu pemaham yang baik ataupun pemahaman yang salah dan sesat. Jadi, secara bahasa dapat kita sebut fiqih liberal, fiqih pluralis, fiqih iblis, fiqih yahudi dan fiqih lain sebagainya. Akan tetapi karena pemahaman ini salah, tidak sesuai dengan makna yang dimaksud oleh Allah, maka Al-qur’an tidak mengakuinya sebagai fiqih.
Sedangkan “fiqih”menurut istilah para fuqada adalah mengetahui hukum-hukum syar’i yang bersifat amali berdasarkan dalil-dalil yang rinci. DR. Yusuf Al-Qaradhawi yang dikenal sebagai ulama kontenpoler menjelaskan, bahwa fiqih yang didefinisikan oleh para ulama, adalah ilmu yang mengatur kehidupan antar Insan muslim, masyarakat muslim, umat Islam, dan negara Islam dengan hukum-hukum syariat, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan dirinya dengan Allah SWT, sebagaiman dijelaskan oleh “Fiqih Ibadah”, Atau yang berkenaan dengan hubungan seseorang dengan dirinya sendiri, yaitu yang dijelaskan oleh “fiqih halal-haram, dan adab prilaku individual ”.Atau yang berkenaan dengan seseorang dan anggota keluarganya,yaitu diterangkn oleh “fiqih keluarga”, berupa perkawinan dan kaitan-kaitannya, atau yang dinamakan dengan ahwal syakhsiyyah. Atau, yang berkenaan dengan aturan timbal balik dan hubungan sosial diantara manusia, yang diterangkan oleh fiqih muamalah, dan dalam undang-undang masuk dibawah undang-undang sipil. Atau yang berhubungan dengan kriminlitas dan hukuman, yang didalam fiqih dinamakan sebagai hudud, qishas, ta’zir, dan dalam undang-undang masuk dibawah bagian hukum pidana. Atau, juga yang berkenaan dengan hubungan antara negara dan rakyatnya, yaitu yang dinamakan dengan siasah syar’iyyah, dan oleh para perundang-undangan dinamakan sebagai undang-undang kontitusi, tata usaha, serta jihad dan langkah-langkah, yang masuk dalam katagori hubungan internasional.


3      Pengertian Lintas Agama
Lintas agama adalah kumpulan faham-faham antar agama yang dicampurkan dengan tenggang rasa, toleransi, keterbukaan ijtihad, nasionalisme, dan lain-lain, hingga lahirlah faham-faham yang dikenal oleh kalangan masyarakat sebagai faham Sekularisme, Liberalisme, Pluralisme, Inklusif, dan Sinkretisme.
        PLURALISME DALAM PERSPEKTIF FIKIH LINTAS AGAMA
Pluralisme tidak hanya menjadi keniscayaan dalan ranah politik, ekonomi dan kebudayaan, tatapi lebih jauh menyentuh ranah teologi dan fikih.[8] Dari segi visi, fikih lintas agama merupakan metamorfosa dari karya besar Ibnu Rushd Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Mugtashid yang memulai perlunya melahirkan fikih dengan pelbagai pendekatan madzhab sehingga watak fikih yang pluralis dapat diangkat ke permukaan.[9]
Fikih lintas agama ingin menggiring fikih ke arena yang lebih luas yaitu dengan mengakui eksistensi agama lain dan menerimanya sebagai komunitas yang setara (ummatun wahidatun). Langkah tersebut penting guna meminimalkan pandangan sebagian kalangan bahwa doktrin keagamaan telah melegalkan konflik dan perseteruan. Dalam konteks nasional, pandangan yang menyemangati fikih lintas agama amatlah penting ditengah konflik penganut antar agama serta munculnya undang-undang yang akan memperlebar jarak antara komunitas agama tertentu dengan komunitas yang lain. [10]
Kenyataan tersebut menandakan bahwa diperlukan kesadaran fikih yang akan memperkukuh visi pluralisme. Dalam tradisi klasik, paradigma ke arah terbentuknya masyarakat pluralis sesungguhnya sudah dimulai oleh sejumlah ulama terkemuka, seperti Al-Thabari, Ibnu al-Araby, al-Zamakhsyari, al-Razi, Rasyid Ridha, dan al-Thabathaba’i, yang mengyepakati pemaknaan atas Islam sebagai ajaran kepatuhan dan kepasrahan. Islam dipahami tidak secara generik-simbolik, melainkan sebagai ajaran-ajaran yang bersifat pluralis. Pandangan seperti ini bisa dijadikan landasan teologis untuk menerima eksistensi agama lain, terutama kepada setiap agama yang mengajarkan kepatuhan dan kepasrahan.[11]
Namun tentu saja, pandangan tersebut tidaklah cukup karena diperlukan langkah yang lebih progresif, yaitu menggunakan fikih sebagai konsep untuk mewujudkan pluralisme.
 Fikih sebagai mekanisme yang secara khusus menyoal persoalan-persoalan yang bersifat partikularistik sejatinya dapat berbuat banyak untuk menyelesaikan beberapa problem lintas agama, seperti :
1.      Ahl al-Dzimmah
Konsep ahl al-Dzimmah yaitu komunitas non-Muslim, baik Yahudi maupun Kristiani, yang melakukan kesepakatan untuk hidup di bawah tanggung jawab dan jaminan kaum Muslim. Mereka mendapat perlindungan dan keamaan. Mereka juga mendapatkan hak hidup dan tempat tinggal di tengah-tengah komunitas Muslim. Konsep tersebut sesungguhnya merupakan “konsep perlindungan”, bukan “konsep penindasan”
Buktinya Rasulullah SAW dalam sebuah hadisnya mengutarakan, “Barang siapa menyakiti ahl al-dzimmah, sesungguhnya ia menyakiti saya, dan ia sama sekali akan dijauhkan dari indahnya surga”.
Tetapi dalam kenyataannya terdapat sebagian kalangan yang memahami konsep ahl al-Dzimmah sebagai doktrin yang menomorduakan dan mendiskriminasikan komunitas tertentu, bahkan memberikan beberapa aturan yang mempersempit ruang gerak dan tanggung jawab publik mereka. Disinilah fikih semestinya bekerja keras untuk mengangkat semangat “perlindungan”, bukan semangat “penindasan”[12]
           Pada tahap selanjutnya fikih semestinya tidak hanya berhenti disitu, melainkan mencoba untuk mewujudkan pandangan yang lebih bernuansa kesetaraan sejati. Konsep ahl al-dzimmah hadir dalam masa-masa awal Islam yang sedang mendapat ancaman dari komunitas non-Muslim, terutama akibat perseteruan politik.
2.      Kawin beda agama
Persoalan ini mendapat perhatian serius perihal tidak diperbolehkannya kawin beda agama yang merujuk pada larangan menikahimenikahi orang musyrik (Q.S Al-Baqoroh : 221) dan menikahi orang kafir (Q.S Al-Mumtahanah : 10). Kedua ayat tersebut seringkali digunakan sebagai landasan teologis dan fikih untuk melarang kawin beda agama. (39)
Namun, bila diteliti lebih jauh, sebenarnya ayat Al-Qur’an tidak berhenti disitu. Dalam ayat lain dijelaskan perihal dibolehkannya kawin beda agama, terutama kepada Ahl al-Kitab (Kristen dan Yahudi) (QS. Al-Maidah :5)
Dalam kaidah ushul fikih, ayat tersebut bisa berfungsi sebagai pengganti (nasikh) dan pengkhusus (mukhashshish) atas ayat sebelumnya yang melarang kawin dengan orang-orang musyrik dan kafir. Selain itu dalam beberapa kisah disebutkan bahwa sejumlah sahabat,antara lain Thalhah dan Hudzayfah, menikah dengan Ahl al-Kitab.[13]
Kenyataan ini menunjukkan bahwa pesan yang dibawa Al Qur’an sangat progresif dan membawa kesan upaya mengakui dan menerima komunitas agama lain guna mewujudkan kehidupan yang adil dan setara. Bahkan Rasulullah SAW dalam Piagam Madinah menyebut Kristen dan Yahudi sebagai umat yang satu dan menyatu dengan umat Islam (ummatun wahidatun). Dan Rasulullah di haji perpisahan (haj al-wada’) berpesan : “Saya berwasiat kepada kalian agar memperlakukan ahl al-dzimmah dengan baik”.[14]
Disinilah fikih lintas agama harus mengembalikan semangat agama yang memberi perlindungan, simpati, dan kesempatan hidup bersama, dalam keragaman. Dalam arus besar pluralisme, sejatinya fikih mendorong terciptanya dialog-dialog antar-agama. Problem kemiskinan dan kemelaratan, narkoba, penggusuran, banjir, korupsi, semesrinya di sorot secara tajam oleh agama-agama sehingga agama tidak hanya berada di menara gading yang selalu dianggap paling benar.
Kebenaran agama harus menyentuh bumi kemanusiaan yang sarat dengan tantangan. Fikih lintas agama sebenarnya ingin menegaskan perlunya kerja sama agama-agama untuk menjawab persoalan keumatan yang semakin kompleks.[15]
Akan tetapi hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut bahwa zaman sekarng ini agaknya sangat sulit untuk menentukan mana orang yang nasabnya masih murni nasrani atau yahudi, sebab mereka masih mempunyai ketuhanan yang sama dengan Islam. Jadi bukan orng Nasranai atau Yahudi zaman sekarang sebab secara akidah  ketuhanan mereka berbeda dengan ketuhan Islam.

KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pluralisme sebenarnya tidak pantas jika dikatakan bahwa semua agama adalah sama. Sebab kenyataannya ada beberapa norma-norma tertentu dari masing-masing agama yang tidak bisa disatupadukan salah satunya adalah pluralisme.
Alangkah lebih baiknya jika perspektif fikih lintas agama kembali berpikir bahwa semua agama adalah sama, namun tidak melebihi batas akidah. Jadi hal ini sama dalam rangka menjalin hubungan ketergantungan antar agama dan menjaring komunikasi untuk saling bekerja sama baik dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan dan lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
Husaini, Adian. Pluralisme Agama: Fatwa MUI yang Tegas dan Tidak Kontroversial. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2005.
Jaiz, Hartono Ahmad. Mengkritisi Debat Fikih Lintas Agama. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar. 2004.
Keputusan Fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme.
Misrawi, Zuhairi. Pandangan Muslim Moderat, Toleransi Terorisme, dan Oase Perdamaian.  Jakarta : PT Gramedia. 2010.
Partanto, Pius A. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya : Arkola. 2001.
httpittihadtholibat.blogspot.com200712fiqih-lintas-agama.html
httpqonie-ony.blogspot.com201202makalah-pluralisme.html


[1] qonie ony, httpqonie-ony.blogspot.com201202makalah-pluralisme.html
[2] Pius A Partanto, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya : Arkola, 2001), hlm. 604.
[3] Op.cit., qonie ony, httpqonie-ony.blogspot.com201202makalah-pluralisme.html
[4] Keputusan Fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme.
[5] Adian Husaini, Pluralisme Agama: Fatwa MUI yang Tegas dan Tidak Kontroversial, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), hlm. 84
[6] Hartono Ahmad Jaiz, Mengkritisi Debat Fikih Lintas Agama, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2004)m hlm. 4-5.
[7] httpittihadtholibat.blogspot.com200712fiqih-lintas-agama.html
[8] Zuhairi Misrawi, Pandangan Muslim Moderat, Toleransi Terorisme, dan Oase Perdamaian, (Jakarta : PT Gramedia, 2010), hlm. 35
[9] Ibid, hlm. 36
[10] Ibid, hlm.36
[11] Ibid, hlm.37
[12] Ibid, hlm.38
[13] Ibid, hlm.39
[14] Ibid, hlm.39-40
[15] Ibid, hlm.40
Title : PLURALISME BERBASIS KEAGAMAAN (Perspektif Fikih Lintas Agama)
Description : PENDAHULUAN Sejak awal, hubungan antaragama tergolong masalah sensitif yang tidak mudah diselesaikan kecuali dengan adanya kesediaa..

Kamis, 06 Oktober 2016

Kisah Indonesia si "Macan Asia" menyusup Australia


Pada awal tahun 60-an, Indonesia menjadi sebuah negara yang disegani oleh negara-negara lain disekelilingnya. Penyebabnya karena Angkatan Udara (kala itu namanya AURI) telah memiliki pesawat jet pembom stategis Tu-16 dan Tu-16 KS. Dapat dikatakan Indonesia saat itu mempunyai kekuatan udara terkuat di bumi bagian selatan. Sebagai contoh misalnya, beberapa negara besar saja seperti China, India, dan Australia belum mempunyai  pesawat pembom strategis atau jet tempur Mach 2, Indonesia sudah mempunyai pesawat pembom Tu-16. Juga pesawat tempur sergap dengan kecepatan Mach-2, seperti Mig-21, Mig-19, Mig-17.  Hanya AS yang mempunyai pembom strategis (B-58 Hustler), dan Inggris dengan V bombernya (Vulcan, Victor, serta Valiant), selain Rusia sendiri. Khusus untuk TU-16, selain Indonesia, negara lain yang mengoperasikan adalah  Mesir.  Pada era tahun 60-an, Tu-16 adalah pesawat yang paling ditakuti, karena jangkauan terbangnya hingga 7.200 km, kecepatan mencapai 1.050 km per jam, dan ketinggian terbang hingga 12.800 km (39.400 feet). Versi Tu-16 (Badger A) mampu membawa muatan bom seberat 9.000 kg (9 ton), versi Tu-16 KS (Badger B) , selain membawa bom juga  mampu membawa dua buah peluru kendali udara permukaan KS-1 (AS-1 Kennel).  Skadron Tu-16 yang terdiri dari 12 pesawat, menjadi kekuatan skadron Udara 41 (pangkalan AU Iswahyudi, Madiun) dan 12 pesawat Tu-16KS masuk menjadi kekuatan Skadron Udara 42, juga di Madiun. Menurut sejarah, AURI bisa memiliki Tu-16 karena upaya gigih Presiden Soekarno yang terus menekan Duta Besar Uni Soviet di Jakarta (Mr. Zhukov), yang kemudian melaporkan kepada Menlu Soviet, Mikoyan. Pada akhirnya diplomasi Presiden Soekarno berhasil dan datanglah kemudian  pesawat-pesawat tempur yang sangat canggih di jamannya itu.
 
Peran Tu-16 dalam Operasi Trikora
 
Saat Presiden Soekarno mengumandangkan Operasi Trikora, Angkatan Perang Indonesia sedang berada pada “puncak kejayaan”.

Kisah Indonesia si "Macan Asia" menyusup Australia


Pada awal tahun 60-an, Indonesia menjadi sebuah negara yang disegani oleh negara-negara lain disekelilingnya. Penyebabnya karena Angkatan Udara (kala itu namanya AURI) telah memiliki pesawat jet pembom stategis Tu-16 dan Tu-16 KS. Dapat dikatakan Indonesia saat itu mempunyai kekuatan udara terkuat di bumi bagian selatan. Sebagai contoh misalnya, beberapa negara besar saja seperti China, India, dan Australia belum mempunyai  pesawat pembom strategis atau jet tempur Mach 2, Indonesia sudah mempunyai pesawat pembom Tu-16. Juga pesawat tempur sergap dengan kecepatan Mach-2, seperti Mig-21, Mig-19, Mig-17.  Hanya AS yang mempunyai pembom strategis (B-58 Hustler), dan Inggris dengan V bombernya (Vulcan, Victor, serta Valiant), selain Rusia sendiri. Khusus untuk TU-16, selain Indonesia, negara lain yang mengoperasikan adalah  Mesir.  Pada era tahun 60-an, Tu-16 adalah pesawat yang paling ditakuti, karena jangkauan terbangnya hingga 7.200 km, kecepatan mencapai 1.050 km per jam, dan ketinggian terbang hingga 12.800 km (39.400 feet). Versi Tu-16 (Badger A) mampu membawa muatan bom seberat 9.000 kg (9 ton), versi Tu-16 KS (Badger B) , selain membawa bom juga  mampu membawa dua buah peluru kendali udara permukaan KS-1 (AS-1 Kennel).  Skadron Tu-16 yang terdiri dari 12 pesawat, menjadi kekuatan skadron Udara 41 (pangkalan AU Iswahyudi, Madiun) dan 12 pesawat Tu-16KS masuk menjadi kekuatan Skadron Udara 42, juga di Madiun. Menurut sejarah, AURI bisa memiliki Tu-16 karena upaya gigih Presiden Soekarno yang terus menekan Duta Besar Uni Soviet di Jakarta (Mr. Zhukov), yang kemudian melaporkan kepada Menlu Soviet, Mikoyan. Pada akhirnya diplomasi Presiden Soekarno berhasil dan datanglah kemudian  pesawat-pesawat tempur yang sangat canggih di jamannya itu.
 
Peran Tu-16 dalam Operasi Trikora
 
Saat Presiden Soekarno mengumandangkan Operasi Trikora, Angkatan Perang Indonesia sedang berada pada “puncak kejayaan”

Selasa, 27 September 2016

Eksodus Jutaan Komunis Cina ke Indonesia Mirip Gerakan Zionis Menguasai Palestina



Eksodus cina serbu indonesia

Berita Nusantara Jakarta,-- Aktivis hak asasi manusia (HAM) Ratna Sarumpaet dinggap rasis setelah memposting tulisan berjudul ‘exodus jutaan Cina menuju Indonesia’.
Dalam postingan itu, digambarkan bagaimana orang-orang Cina mempersiapkan diri untuk tinggal di Indonesia. Salah satunya dengan cara dibangunkan ribuan rumah sederhana di BSD Tangerang.
Exodus besar-besaran warga Cina ke Indonesia dianggap mirip dengan gerakan zionis yang dipelopori Theodore Herzel pada tahun 1948.
Saat itu, Israel menduduki Palestina, yang tadinya seluas ribuan hektar, kini hanya tersisa Jalur Gaza dan Tepi Barat. Dan orang-orang Palestina jadi gelandangan di negerinya sendiri.
Postingan tulisan itu langsung memicu reaksi netizen. Selain menuding Ratna Sarumpaet membuat postingan rasis, mereka juga menceramahi ibu kandung artis cantik Atiqah Hasiholan tersebut.
 “Rumah2 kecil itu udah dibangun dimana2 bu..dah udah ditawarin ke masyarakat n instansi2…itu rumah subsidi…mungkin cari tau dulu yg bener kali sebelum berasumsi,” komentar akun @widyawatiwidiyatno.
“Banyak yg bully dr pd yg ngefans si @rsarumpaet. Kayaknya dia emang suka di bully koq, masa julukan aktivis posting rasis gini?,” tulis akun @mintz_san, Selasa (12/7/2016).
Komentar netizen yang menganggap postingan tersebut rasis ditanggapi Ratna Sarumpaet. Menurut Ratna, postingan itu bukan rasis.
“Itu bukan Rasis kalau km mengerti arti tata Negara dab pertahanan Negara. Jadi jangan Kamu asbun – baca yg banyak,” jawab Ratna Sarumpaet.

Senin, 05 September 2016

Arbain Husaini dan Harmoni Sunnah-Syiah di Irak



Arbain
Imam Husein as Mempersatukan Kaum Muslimin apapun bendera, mazhab,
organisasi dan kelompok. Islam itu satu, perspektif pemikiran itu
banyak.
80% lebih konon dari bangsa indonesia
itu muslim dalam berbagai kelompok, mazhab, tasawwuf, ormas, dll. Mari
kita bersandarlah dan berpegang teguh pada tali Allah SWT. Dengan
banyaknya elemen masyarakat, mazhab, ormas, kelompok jangan mau
dipecah-pecah, tidak bersungguh-sungguh untuk membangun saling
menguatkan persaudaraan antar umat Islam dan sebagai Warga Negara
Indonesia.
Mari sama-sama mempersatukan Kaum
Muslimin apapun bendera, mazhab, organisasi dan kelompok. Islam itu
satu, perspektif pemikiran itu banyak, sah dan akan
dipertanggungjawabkan masing-masing di hadapan Allah SWT. Muslim
penganut Sunni, Syiah, Asy’ariyah dan Tasawwuf adalah bersaudara. Mesti
menyatu untuk membangun Indonesia yang berlandaskan cita-cita
Kemerdekaan berdasarkan Pancasila dan UUD’45.
Mari berjuang membangun diri menjadi
orang-orang saleh, menjadi orang-orang baik yang berguna bagi nusa dan
bangsa Indonesia. Jangan berpangkuQ tangan duduk di pojok sejarah.
Jadilah salah satu pengisi lembar sejarah.
اَلَّلهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا محَُمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَسَلَّم






Check Also



Bulan Zulhijjah adalah bulan yang sangat dimuliakan kaum muslim di seluruh negeri, karena di bulan itulah drama kolosal haji dilangsungkan. Lokasinya di Mekah, sebuah kota yang aman dan damai. Kota yang dikelilingi oleh lautan padang pasir ini sungguh jauh dari ketakutan, kebencian, dan perang. Di kota ini suasana ibadah menjadi terasa syahdu, tempat manusia bebas menghadap Allah Yang Maha Besar.

Hajj (The Pilgrimage): Menghampiri Allah Swt

Bulan Zulhijjah adalah bulan yang sangat dimuliakan kaum muslim di seluruh negeri, karena di bulan …











Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *