Jumat, 09 Desember 2016

Polri Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos Agar Tak Terjerat UU ITE


JAKARTA – Polri telah mengamankan sebanyak 11 orang terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar dengan sangkaan pasal UU ITE terkait ajakan masyarakat untuk membuat kerusuhan dalam aksi Bela Islam III. Untuk itu, Polri mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengunggah gambar ataupun kalimat yang mengajak kerusuhan. “Masyarakat lebih hati-hati dan bijak dalam media sosial, supaya tidak jadi korban atau dinilai menyebar kebencian di media sosial,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/12/2016). Hal itu disampaikan karena siapapun yang diduga melakukan penebar kebencian, Polri akan memproses secara hukum seperti Buni Yani yang menyebarkan video di Facebook, Jamran, Rizal Kobar dan Hatta Taliwang. “Terkait ujaran kebencian pasti Polri akan proses penegakan hukumnya seperti kasus di Polda Metro Jaya,” kata Martinus.

Kamis, 01 Desember 2016

R. GUNTUR MAHARDIKA: Revisi UU ITE Resmi Berlaku


Jakarta - Rapat paripurna telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tepat 30 hari setelah pengesahan, UU tersebut resmi berlaku pada Senin (28/11/2016).
DPR mengesahkan revisi UU ITE menjadi UU pada 27 Oktober 2016. "Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan menyeluruh, di mana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, 27 November 2016.  

Teknologi informasi dinilainya akan memberi manfaat besar jika digunakan dengan baik. Namun, teknologi informasi juga dapat merusak jika salah dalam memanfaatkannya.Dia menyampaikan revisi UU ini merupakan usulan pemerintah yang masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2015-2019 dan merupakan rancangan UU prioritas tahun 2016.
"Karena itu, regulasi yang memadai semakin mendesak untuk diadakan," ucap dia.
Dalam revisi UU ini, Komisi I dan pemerintah menyetujui revisi UU ITE menyesuaikan perkembangan teknologi informasi dan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi adalah delik aduan, bukan umum.
Dalam revisi UU ini juga, sanksi pidana penjara turut diturunkan dari 6 tahun menjadi paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 tahun, pelaku tidak serta-merta dapat ditahan oleh penyidik," ujar TB Hasanuddin.
Kemudian, lanjut dia, Komisi I dan pemerintah juga menyetujui beberapa substansi baru. Salah satunya ialah menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah mencegah penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dalam UU ini.
"Untuk itu pemerintah berwenang memutus akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses informasi elektronik dan atau sistem elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum," jelas TB Hasanuddin.