JAKARTA – Polri telah mengamankan sebanyak 11 orang
terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar dengan sangkaan pasal UU ITE
terkait ajakan masyarakat untuk membuat kerusuhan dalam aksi Bela Islam
III. Untuk itu, Polri mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan
media sosial dan tidak mengunggah gambar ataupun kalimat yang mengajak
kerusuhan. “Masyarakat lebih hati-hati dan bijak dalam media sosial, supaya
tidak jadi korban atau dinilai menyebar kebencian di media sosial,” ujar
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri
Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/12/2016). Hal itu disampaikan karena siapapun yang diduga melakukan penebar
kebencian, Polri akan memproses secara hukum seperti Buni Yani yang
menyebarkan video di Facebook, Jamran, Rizal Kobar dan Hatta Taliwang.
“Terkait ujaran kebencian pasti Polri akan proses penegakan hukumnya seperti kasus di Polda Metro Jaya,” kata Martinus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar